cs@carbontrading.co.id
⚙️Pengertian Perdagangan Karbon (Carbon Trading)
Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar yang memungkinkan pelaku usaha, negara, atau individu untuk membeli dan menjual kredit emisi karbon sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim. Satu kredit karbon umumnya merepresentasikan pengurangan atau penyerapan satu ton metrik karbon dioksida (CO₂) atau setara karbon lainnya.
“Carbon markets are trading systems in which carbon credits are bought and sold. Companies or individuals can use carbon markets to compensate for their greenhouse gas emissions by purchasing carbon credits from entities that remove or reduce emissions.”
— World Bank, 2023: State and Trends of Carbon Pricing
Contoh:
Referensi: European Commission. (2022). EU Emissions Trading System (EU ETS).
URL: https://climate.ec.europa.eu/eu-emissions-trading-system-eu-ets_en
Sertifikasi dilakukan oleh pihak ketiga seperti Verra (VCS), Gold Standard, Plan Vivo.
Referensi: ICROA. (2021). The Role of Voluntary Carbon Markets in Climate Change Mitigation.
URL: https://www.icroa.org/
“The carbon market provides a financial incentive for reducing emissions, which is vital to meeting global climate targets.”
— UNFCCC, 2022
Indonesia mulai aktif membangun ekosistem perdagangan karbon, termasuk dalam kerangka:
Referensi:
Kementerian LHK RI. (2022). Peraturan Menteri LHK No. 21 Tahun 2022. IDXCarbon. (2023). https://idxcarbon.co.id
Perdagangan karbon bukan sekadar alat finansial, tapi bagian dari transformasi global menuju ekonomi rendah karbon. Indonesia memiliki peluang besar, terutama lewat sektor kehutanan, agroforestri (seperti Nyamplung), dan energi terbarukan, untuk menjadi pemain penting di pasar karbon dunia.
© PT. Pandu Wijaya Negara. All Rights Reserved.